Hasil gambar untuk waqaf



A.    Pengertian Waqaf 

Waqaf  secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-quran karena sebab-sebab tertentu. Lawanya waqaf  ialah washal, yang berarti menyambung bacaan.
Waqaf menurut bahasa ialah al-Habs yang artinya menahan. Sedangkan  menurut istilah, waqaf adalah:
 ﻗﻄﻊ اﻟﺼﻮت ﻋاﻟﻜﻠﻤﺔ زﻣﻨﺎ ﻳﺴا ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﺎدة ﺑﻨﻴﺔ اﺳﺘﺌﻨﺎف اﻟﻘﺮاءة
 Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an.[1]

B.     Macam-Macam Waqaf
Dilihat dari sebabnya, secara umum waqaf terbagi menjadi empat bagian,[2] yaitu:
Waqaf Idl-thirari  اﻟﻮﭬﻒاﻻﻀﻂﺮارﻲ  )
Waqaf Intizhari                ( اﻟوﻗﻒاﻻﻧﺘﻆﺎرﻲ )
Waqaf Ikhtibari    اﻟوﻗﻒ  اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )
Waqaf Ikhtiyari    (اﻟوﻗﻒ اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )

1. Waqaf Idl-thirari
Idl-thirari Secara bahasa berasal dari kata dlarara ﴿ﺿﺮﺭ﴾, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirarimenurut istilah ialah :
 ﻣﺎ ﻳﻌر ﺾ ﺑﺳﺒﺐ ﺿﻴﻖ اﻟﻨﻔﺲ ووہ ﮐﻌﺠز وﻧﺴﻴﺎن
Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti kehabisan, batuk dan lupa.[3]

Seorang qari yang dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya:
a. Ia wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukanya tidak sempurna.[4] Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz  ﻋﻧﺪ  dalam ayat:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ .... (اﻟﺒﻴـﻨﺔ: ٨)
Maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ....

b. Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan. Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:

ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ  ﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ ׃١﴾
           
Waqaf Intizhari
Intizhari secara bahasa artinya menunggu. Waqaf Intizhari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﻳﻘﻒ ﻋﻞ ﮐﻠﻤﺔ ﻟﻴﻌﻄﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻏﻫﺎ ﺣﺟﻤﻌﻪ ﻻﺧﺘﻼف اﻟﺮواﻳﺎت
Berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qiraat dan ada beberapa perbedaan riwayat.[5]
Jadi, Waqaf Intizhari terjadi tatkala kita menghentikan bacaan pada lafazh/kalimat yang diperselisihkan oleh para ulama qiraat tentang boleh-tidaknya berhenti pada lafazh/kalimat tersebut. Sebagian ahli qiraat menyatakan boleh berhenti, tetapi sebagian yang lain melarangnya. Untuk mempertemukan dua pendapat ini digunakanlah Waqaf Intizhari, yaitu dengan cara berhenti dulu pada lafazh/kalimat tersebut,kemudian mengulang kembali bacaan dari lafazh/kalimat sebelumnya. Selanjutnya, bacaan dapat dihentikan pada lafazh lain yang disepakati bersama.
Contoh, seseorang menghentikan bacaannya pada lafazh:
واﺟﺎﺮة....
Dari ayat yang berbunyi:
ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟ وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس واﻟﺣﺠﺎرة اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا)..... اﻟﺒﻘﺮة: ٢٤

Sebagian ulama qiraat menyatakan boleh berhenti atau boleh terus pada lafazh tersebut, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf Ja-iz (). Namun, sebagian berpendirian lebih baik diteruskan/disambung lebih baik, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf al-Washlu Aula
 ( 
ﺻﻞ ).
 Untuk mempertemukan dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh 
ﻮاﺧﺎرة  ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh  اﻟ atau dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.[6]

Waqaf  Ikhtibari
Ikhtibari secara bahasa artinya memberi keterangan, berasal dari kata khabara ﴿ﺧﺒﺭ﴾ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah :

 ﻫﻮ ان ﻳـﻘﻒ ﻋ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﺒـﻴﺎن اﻘﻂﻮع  واوﺻﻮل  اٶ ﺑﺴٶ ال ﻣﻤﺘﺤﻦ
 اﻮ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﻟﻘﺎري  ﮐﻴﻒ ﻳﻘﻒ
Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu (kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana cara me-waqaf-kannya.



Misalnya pada ayat yang berbunyi:
واﺗﻞﻋﻠﻴﻬﻢﻧﺒﺎابادم بﺎق       (اﺎﺋﺪة: ٢٧)
Waqaf pada lafazh اﺑﻨ dalam ayat di atas tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan pengajaran atau percobaan. Kalau terpaksa harus di-waqaf-kan juga, maka kalimat tersebut seharusnya dibaca:
                                                                  (dibaca: ibnain | ibnaiiiiiin)            اﺑﻧ
Yakni dengan tambahan nun ( ن ) pada ujung lafazh.[7] Namun, apabila lafazh
tersebut dibaca bersambung dengan lafazh berikutnya atau berikutnya kita tidak berhenti pada lafazh tersebut, huruf nun hilang dan kita membaca sebagaimana  tertulis di mushaf.[8]
Waqaf Ikhtibari pada satu sisi bermanfaat untuk menerangkan (khabbara) bahwa bisa jadi pada suatu lafazh tersebut dibaca washal. Dan dengan waqaf Ikhtibari, kita dapat mengetahui keberadaan huruf tersebut.

Waqaf Ikhtiyari
Ikhtiyari berasal dari kata khayara (  ), yang berarti memilih. Waqaf Ihktiyari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﯾﻘﺼﺪ ﻟﺬاﺗﻪ ﻣن ﻏ ﻋروض ﺳﺒﺐ ﻣن اﻻﺳﺒﺎب
Waqaf yang disengaja (atau dipilih) bukan karena suatu sebab, seperti sebab-sebab di atas.[9]
Jadi, Waqaf Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat. Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena alasan idl-thirari (darurat), intizhari (menunggu), atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri.

Waqaf Ikhtiyari terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
a)      Waqaf Tamm ( اﻟوقف اﻟﺖﺎ ﻢ  )
Secara bahasa, tamm artinya sempurna. Waqaf Tamm menurut istilah ialah:
اﻟو قف ﻋ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﻢ يتﻌﻠق ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻫﺎ ﺑﻫﺎ وﻻ ﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻻ ﻟﻔظﺎ وﻻ ﻣﻌ
Berhenti pada kalimat (yang sempurna) yang tidak ada lagi kaitannya dengan kalimat/ayat sesudahnya maupun sebelumnya, baik secara lafazh maupun makna. [10]

Waqaf Tamm biasanya terjadi pada akhir ayat atau kisah. Dengan demikian, lanjutan ayatnya pun menjelaskan suatu keterangan atau kisah yang baru, yang tidak lagi berkaitan secara lafazh maupun makna. Merupakan hal yang baik sekali jika seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada Waqaf  Tamm ini.
Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada ayat berikut ini:
اﻮﻟٮك ﻋﻫﺪ ﻰﻣڼ رﻢ ﻮاﻮلٮك ھﻢ اﻔﻠﺣﻮن
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S 2 al-Baqarah: 5)

 Ayat ini merupakan akhir dari suatu penjelasan tentang golongan orang-orang bertakwa. Ayat selanjutnya, tidak lagi berkaitan, baik secara lafazh maupun makna, yaitu ayat yang berbunyi:
ان اﻟﺬ  ﮐﻔرﻮاﺳﻮاءﻋﻠٮﻬﻢء اند رتﻬﻢاﻢﻟﻢتند رﻫﻢﻻيٶﻣنون
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Q.S. 2 al-Baqarah: 6)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Tamm ialah tanda waqaf Lazim (  ), tanda waqaf Muthlaq (  ), atau tanda waqaf al-Waqfu Aula ( ﻗلى ). 



b)      Waqaf Kafi
Secara bahasa, kafi artinya cukup. Waqaf Kafi menurut istilah ialah:
        اﻟﻮ ﻗﻒ ﻋﻞ ﻛﻠﻤﺔ
ﻳﺘﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﻻ ﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﺑﻞ ﻣﻌ ﻓﻘﻄ
Berhenti pada kalimat yang kalimat sesudah dan sebelumnya tidak berkaitan dari segi lafazh tetapi hanya berkaitan dari segi makna.[11]

Sebagai contoh, seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada akhir ayat berikut ini:
ﻮاﻟﺪﻳﻦ ﻳٶﻣﻨﻮﻦ ﺎ اﻧﺰل اﻟﻴﻚ ﻮﻣﺎ اﻧﺰ لﻣﻦ ﻗﺒﻠﻚ ﻮﺑﺎﻻﺧﺮة ﻫﻢ ﻳﻮﻗﻨﻮﻦ
Dan mereka yang beriman kepada kitab (al-Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah dirurunkan sebelummu serta mereka yakin adanya (kehidupan) akhirat. (Q.S. 2 al-Baqarah: 4)
Dari segi lafazh atau aturan ketatabahasaan (al-irab), berhenti pada akhir ayat di atas sudah cukup memadai. Namun dari segi makna atau keterangan yang ditampilakan, ayat tersebut masih bertalian dengan ayat selanjutnya yang berbunyi:
 اوﻟــــﺌﻚ ﻋﻫﺪى ﻣﻦ رﺑﻫﻢ ﻮ اﻮﻟــــﺌﻚ ﻫﻢ اﻟﻔﻠﺤﻮ ن 
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. al-Baqarah: 5)

Adapun tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman untuk menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Kafi ialah tanda waqaf Ja-iz ( ج ).
c)      Waqaf Hasan
Hasan secara bahasa artinya baik. Waqaf Hasan menurut istilah ialah:
 اﻟﻮﻗﻒ ﻋﻛﻠﻤﺔ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﻮﻣﻌﺑﺴﺮﻃ ﺎم اﻟﻜﻼم ﻋﻨﺪ      ﺗﻠﻚ اﻟﻜﻠﻤﺔ         
Berhenti pada kalimat yang secara lafazh (atau al-i’rab) dan makna masih berkaitan  dengan kalimat sebelum dan sesudahnya, tetapi dengan syarat susunan kalimatnya telah sempurna.[12]
Dengan kata lain, Waqaf Hasan ialah waqaf pada lafazh yang dipandang baik tetapi tidak baik bila memulai lafazh sesudahnya. Alasannya karena waqaf sesudahnya itu masih berhubungan secara lafazh dan makna dengan lafazh yang di-waqaf-kan tadi.
Waqaf Hasan dapat terjadi di pertengahan ayat atau di akhir ayat. Contoh Waqaf Hasan pada pertengahan ayat ialah berhenti pada lafazh:
اﻤﺪﻟﻠﻪ......
Segala puji bagi Allah...
Dilihat dari susunan kalimatnya, waqaf di atas sudah sempurna,tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan erat dengan lafazh selanjutnya, yakni:
ﺮب اﻟﻌﻠﻤ    (اﻟﻔﺎﺔ:٢)....
....Tuhan semesta alam.
Yang berkedudukan sebagai sifat dari lafazh sebelumnya.
Adapun contoh Waqaf Hasan untuk akhir ayat ialah menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:
ان اﻻﻧﺴﺎنﻟﻔﻲﺧﺴﺮ (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian.
Dari segi susunan kalimat, waqaf di atas sudah baik, tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan dengan ayat selanjutnya:
اﻻ اﻟﺪﻳﻦ اﻣﻨﻮا ﻋﻤﻠﻮا اﻟﺼﻠﺤﺖ ...... (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh....

Yang berkedudukan sebagai mustatsna (pengecualian) dari ayat sebelumnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam Waqaf Hasan, dua lafazh atau ayat yang terpisah karena pemberhentian bacaan, masih memiliki hubungan erat dari segi lafazh dan makna.
Secara hukum, seorang qari sebenarnya tidak dilarang melakukan pemberhentian bacaan berdasarkan klasifikasi Waqaf Hasan, apalagi untuk bacaan di akhir ayat. Yang perlu diperhatiakn ialah tatkala ia melakukan di pertengahan ayat. Untuk kasus ini, sunah baginya mengulang bacaan lafazh sebelumnya yang layak dan baik.[13]
Sebagai contoh untuk Waqaf Hasan dipertengahan ayat, seperti disebutkan dalam contoh di atas, seorang qari dapat memulai kembali bacaannya (ibtida’) dari awal ayat: al-hamdulillahi... dan seterusnya.
Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Hasan ialah tanda waqaf al-Washlu Aula (  ).

d)      Waqaf Qabih
Secara bahasa, qabih artinya buruk. Waqaf Qabih menurut istilah adalah:
اﻟوﻗﻒ ﻋﻟﻔﻈ ﻏ ﻣﻔﻴﺪ ﻟﻌﺪم ام اﻟﮑﻼم وﻗﺪ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪہ ﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻟﻔﻈﺎ وﻣﻌ
Berhenti pada kalimat yang memberikan makna tidak baik, karena susunan kalimatnya tidak sempurna serta masih bertalian dengan kalimat sesudah dan sebelumnya, baik dalam lafazh maupun makna.[14]

            Buruknya Waqaf Qabih setidaknya dapat ditinjau dari dua segi:
Segi Lafazh
Waqaf Qabih dinilai buruk dari segi lafazh karena menyebabkan munculnya kerancuan dari segi tata bahasa atau Ilmu Nahwu, terutama yang menyangkut permasalahan al-i’rab dan kedudukan kalimat. Bacaan yang dihentikan secara qabih (buruk), maknanya tidak bisa dipahami. Atau kalaupun dapat dipahami, maknanya menjadi bertentangan, karena sulit diketahui kepada apa atau siapa lafazh tersebut distandarkan.
Contohnya, waqaf pada lafazh بﺴﻢ dari lafazh بﺴﻢﷲ . Kedua lafazh ini tidak bisa dipisahkan karena lafazh yang pertama berkedudukan sebagai mudlaf, semantara lafazh berikutnya sebagai mudlaf ilaih. Dua kata ini seumpama kalimat majemuk yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain.
Contoh lainnya ialah waqaf pada lafazh اﻤد dari lafazh اﻤدﷲ . lafazh pertama berkedudukan sebagai mubtada’, (pokok kalimat), sedangkan lafazh kedua berkedudukan sebagai khabar (keterangan).

Segi Makna
Pemberhentian bacaan secara qabih (buruk), yakni pada kalimat yang belum sempurna, dapat menimbulkan pertanyaan tentang maksud dari suatu ayat. Bahkan tidak mustahil, akan terjadi pula pengaburan makna atau munculnya makna-makna lain yang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Sebagai contoh, perhatikan beberapa potongan ayat berikut ini yang dihentikan secara Waqaf Qabih:
 ﻳﺎ اﻳﻬﺎ اﻟﺪﻳن اﻣﻨوا ﻻ ﺗﻘرﺑوا اﻟﺼﻠﻮة ......
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat....
(Q.S. 2 an-Nisa: 43)
 و ﻣﺎﺧﻠﻘﻨﺎ اﻟﺴﻤﺎء و اﻻرض وﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ......  
Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya...  (Q.S. 21 al-Anbiya: 16)
ﻓوﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠ.....
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat... (Q.S. 107 al-Ma’un: 4)

            Dengan demikian jelaslah bahwa seorang qari tidak boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dengan sengaja pada Waqaf Qabih, kecuali karena keadaan darurat, seperti kehabisan napas, bersin, batuk dan lain-lain. Hal-hal semacam ini tergolong sebagai Waqaf Idl-thirari. Dan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan tentang Waqaf idl-thirari sebelumnya, bacaan yang dihentikan secara darurat tersebut harus diulangi (muraja’ah) dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.
            Jika ketentuan pengulangan bacaan ini diabaikan, maka dikhawatirkan terjadi pengaburan makna dari kalimat yang dihentikan tersebut.
            Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada lafazh-lafazh tertentu di bawah ini dan memulai kembali bacaannya pada lafazh lanjutannya tanpa mengulang:
 ﻟﻘﺪ ﺳﻤﻊ ﷲ ﻗول اﻟﺪﻳن ﻗﺎﻟوا ....
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan... (Q.S. 3 al-Imran: 181)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
 .... ان ﷲ ﻓﻘون اﻏﻨﻴﺎء ...... 
...Sesungguhnya Allah faqir dan kita kaya... (Q.S. Ali Imran: 181)

Demikian pula jika bacaan berhenti pada lafazh berikut ini:
 ﻟﻘﺪ ﮐﻔر اﻟﺬﻳن ﻗﺎﻟوا .....
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
.....ان ﷲ ﺛﺎﻟﺚ ﺛﻠﺜﺔ ......
...Sesungguhnya Allah salah satu dari yang tiga...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Qabih ialah tanda waqaf ‘Adamul Waqf (  ).

Waqaf dan Ibtida'
Waqaf dan Ibtida',Macam Macam Waqaf dan Ibtida',Pengertian Waqaf dan Ibtida',Definisi Waqaf dan Ibtida'
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
di bawah ini adalah artikel lengkap mengenai 
Waqaf dan Ibtida'.
dikatakan lengkap karna bukan hanya mengulas Waqaf dan Ibtida' saja namun beserta contoh contohnya,dan pembagiannya,namun masih ada kekurangannya yaitu dihal pembagian waqaf isyaroh/waqaf bil isyaroh,namun mengenai perincian waqaf bil isyaroh sudah saya posting dengan judul "
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun" namun masih ada beberapa hal yang belum saya terangkan,mungkin saya akan terangkan dilain kesempatan.
artikel 
waqaf dan ibtida' dibawah ini sebenarnya hasil kiriman salah satu teman saya,yang meminta saya untuk menashhihnya,setelah saya kaji ternyata terdapat sedikit kekurangan saja namun sudah cukup jelas buat anda yang sudah pernah mengaji qiroatul qur'an secara langsung kepada guru anda.
artikel ini juga bisa dijadikan pengingat kita waktu kita rada rada lupa pada pengertian waqaf ataupun tanda waqaf.
untuk lebih jelasnya silahkan baca selengkapnya 
WAQAF DAN IBTIDA'
WAQAF DAN IBTIDA'

Perlu kita mengenal istilah-istilah terkait dengan membaca Al-Qur’an dan menghentikan bacaan sebagai berikut :

1. Iftitah [ اِفْتِتَاح ] adalah pembukaan dalam bacaan Al-Qur’an yang diawali dengan membaca isti’adzah, basmalah, lalu diteruskan dengan membaca ayat.

2. Waqaf [ وَقَفْ ] adalah menghentikan bacaan atau suara sejenak pada akhir suku kata untuk mengambil nafas dengan maksud kendak melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya.

3. Ibtida’ [ اِبْتِدَاء ] adalah memulai bacaan kembali sesudah waqaf dari awal suku kata pada ayat berikutnya.

4. Qatha’ [ قَطَعْ ] adalah mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan memotong bacaan sama sekali. Dan apabila hendak membuka bacaan kembali sesudah melakukan qatha’, disunahkan membaca isti’adzah lagi.

Perhatian contoh berikut ini :

اَعُـوْذُ بِاللهِمِنَ الشَّـيْطَانِ الـرَّجِـيْمِ - بِسْـــمِ اللهِالـرَّحْـمَنِ الـرَّحِـيْمِ

1.قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّالْفَلَقِ2. مِنْ شَرِّمَا خَلَقَ 3. وَمِنْ شَرِّغَاسِقٍ اِذَا وَقَبَ 4 . وَمِنْ شَرِّالنَّـفَّاثَاتِ فِى الْعُقَدِ 5. وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍاِذَا حَسَدَ .

PEMBAGIAN WAQAF

1. WAQAF IKHTIBARI (menguji atau mencoba). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan untuk menguji qari’ atau menjelaskan agar diketahui cara waqaf dan ibtida’ yang sebenarnya. Waqaf ini dibolehkan hanya dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak boleh waqaf menurut kaidah ilmu tajwid.

2. WAQAF IDHTHIRARI (terpaksa). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, mungkin karena kehabisan nafas, batuk atau bersin dan lain sebagainya. Apabila terjadi waqaf ini, hendaklah mengulang dari kata tempat berhenti atau kata sebelumya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat.

3. WAQAF INTIZHARI (menunggu). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat itu, sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda waqaf berikuitnya. Dengan demikian terwakili dua pendapat yang berbeda itu.

4. WAQAF IKHTIARI (pilihan). Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang dipilih, disengaja dan direncanakan, bukan karena ada sebab-sebab lain.

WAQAF IKHTIARI ADA EMPAT

1. WAQAF TAM (sempurna). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang sudah sempurna, baik menurut tata bahasa maupun arti. Pada umumnya terdapat pada akhir ayat dan di akhir keterangan, cerita atau kisah. Dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan ayat berikutnya. Seperti waqaf pada الْمُفْلِحُوْنَ dalam ayat berikut :

اُولئِكَ عَلَىهُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُالْمُفْلِحُوْنَ[ البقرة: 5]

- Waqaf Tam bisa terjadi sebelum habisnya ayat, seperti waqaf pada kata اَذِلَّةٍdalam ayat :

قَالَتْ اِنَّالْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَاوَجَعَلُوا اَعِزَّةَ اَهْلِهَا اَذِلَّةٍ وقف وِكَذَالِكَ يَفْعَلُوْنَ [ النمل : 34 ]

- Waqaf Tam terkadang terjadi pada pertengahan ayat, seperti waqaf pada kata اِذْ جَاءَنِيْ dalam ayat :

لَقَدْ اَضَلَّنِيْ عَنِالذِّكْرِ بَعْدَاِذْ جَاءَ نِيْ وقف وَكَانَالشَّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُوْلاً [الفرقان:29]

- Dan waqaf Tam dapat terjadi pula sesudah habis ayat tambah sedikit, seperti waqaf pada kata وَبِاللَّيْلِ dalam ayat :

وَاِنَّكُمْ لَتَمُرُّوْنَ عَلَيْهِمْ مُصْبِحِيْنَوَبِاللَّيْلْ وقف اَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ [ الصفات : 137 - 138]

2. WAQAF KAFI (cukup). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang menurut tata bahasa sudah dianggap cukup, tetapi dari segi arti, cerita atau kisah masih ada kaitannya dengan ayat berikutnya. Seperti waqaf pada ☼يُوْقِنُوْنَdalam ayat berikut :

وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَااُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ج وَبِالأَخِرَةِ هُمْيُوْقِنُوْنَاُولئِكَ عَلَى هُدًىمِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ☼ [ البقرة : 4 – 5 ]

3. WAQAF HASAN (baik). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang sudah dianggap baik menurut tata bahasa, tetapi masih ada kaitan dengan ayat berikutnya, baik dari segi arti maupun tata bahasa. Seperti waqaf pada ☼ الْعَالَمِـيْنَdalam ayat berikut :

اَلْحَمْـدُ للهِ رَبِّالْعَـالَمِـيْنَاَلرَّحْمـنِ الرَّحِيْـمِمَـالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ

4. WAQAF QABIH (buruk). Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang menurut tata bahasa tergolong buruk dan bahkan merusak arti atau maksud dari makna ayat yang sebenarnya. Seperti waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ dalam ayat berikut :

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَالَّذِيْنَ هُمْ عَنْصَلاَ تِهِمْ سَاهُوْنَ

Waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ akan merusak arti atau maksud ayat. Maksud dari ayat adalah : “Neraka itu untuk orang-orang yang melalaikan shalat” Ketika waqaf pada ☼ لِلْمُصَلِّيْنَ, maka maksud ayat lalu berubah menjadi :
“Neraka itu untuk orang-orang yang mengerjakan shalat"

CARA BERWAQAF
Waqaf dalam membaca Al-Qur’an dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yaitu :

1. Akhir suku kata dimatikan dalam bacaan apabila berharakat fathah, kasrah, dhammah, kasratain atau dhammatain [ ـَ ـِ ـُ ـٌـٍ ] Contoh :

سَقَرْ☼ = سَقَرَنُذُرْ☼ = نُذُرِاَحْسَنْ☼ = اَحْسَنُتَخَوُّفْ= ☼ تَخَوُّفٍاَشِرْ ☼ = اَسِرٌ

2. Akhir suku kata dimatikan [ ـْ ]dalam bacaan apabila berharakat : Fathah, kasrah atau dammah yang sebelumnya ada Alif [ا ـَ ـِـُ ] seperti :

الْحِسَابَالْحِسَابِالْحِسَابُdibaca ☼ الحِسَا بْ

خَطَايَايْdibaca ☼ خَطَايَايَـ اِيَّايْ dibaca ☼ اِيَّايَ

- Fathah sebelumnya ada Wa [ وْ ـَ ] seperti : ☼ يُنْصَرُوْنَ dibaca ☼ يُنْصَرُوْنْ

- Fathah, kasrah atau dhammah sebelumnya ada Ya’ mati,[يْ ـُ ـِ ـَ ] , seperti : ☼ اَلْحَلِيْمَاَلْحَلِيْمِاَلْحَلِيْمُ dibaca ☼ اَلْحَلِيْمْ

- Dhammatain atau kasratain sebelumnya ada Ya’mati, [يْ ـٌ ـٍ ] seperti : ☼ حَلِيْمٌحَلِيْمٍ dibaca ☼ حَلِيْمْ

- Dhammatain atau kasratain sebelumnya ada Waw mati [وْ ـٌ ـٍ ] seperti : ☼ غَفُوْرٌغَفُوْرٍ dibaca = ☼ غَفُوْرْ

3. Akhir suku kata berharakat fathatain dan sesudahnya ada huruf Alif [ـً ا] dibaca fathah [ـَ ا], seperti : ☼حَكِيْمًا dibaca = ☼ حَكِيْمَا

- atau akhir suku kata terdiri dari huruf Hamzah berharakat fathatainn [ءً] dibaca fathah [ءَ] , seperti : ☼ مَاءً dibaca = ☼ مَائَا

- atau akhir suku kata terdiri dari Alif maqshurah dan sebelumnya berharakat fathatain [ ـً ى ] dibaca fathah [ ـَ ى], seperti : ☼ مُسَمًّى dibaca = ☼ مُسَمَّى

4. Akhir suku kata terdiri dari Ta’ Marbuthah [ ـة ـ ة ] dimatikan dan bunyinya berubah menjadi bunyi Ha’ [ ـهْ ـ هْ ] , seperti :

حَامِيَهْ☼ dibaca = حَامِيَةٌـ بَرَرَهْ dibaca = ☼ بَرَرَةٍ

5. Akhir suku kata yang terdiri dari huruf Ha’ berharakat kasrah atau dhammah [ ـهِ ــهُ ] dimatikan [ ـهْ ـ ـهْ ] , seperti :

صَا حِبَتِهْ ☼ =dibaca صَاحِبَتِهِـ رَسُوْلُهْ☼ dibaca = رَسُوْلَهُ

6. Akhir suku kata terdiri dari huruf Mad atau huruf mati, dibaca apa adanya tanpa ada perubahan, seperti :

اَقْفَالُهَا tetap dibaca ☼ اَقْفَالُهَا - ☼ جَنَّاتِيْ tetap dibaca ☼ جَنَّاتِيْفَسَقُوْا tetap dibaca ☼ فَسَقُوْا - ☼ لَيَطْغَى tetap dibaca ☼ لَيَطْغَىعَلَيْهِمْ tetap dibaca ☼ عَلَيْهِمْ - ☼ يُوْلَدْ tetap dibaca ☼ يُوْلَدْ

7. Akhir suku kata terdiri dari huruf hidup, sedangkan sebelumnya terdapat huruf mati seperti dalam kurung [ ـْ ـَ / ـْ ـِ / ـْ ـُ ]maka huruf akhir suku kata itu dimaitkan seperti dalam kurung [ ـْ ـْ / ـْ ـْ / ـْ ـْ ] sehingga ada dua huruf mati. Cara mewaqafkan, cukup sekedar bunyi akhir suku kata itu didengar sendiri atau oleh orang yang berdekatan sebagai isyarat bahwa ada huruf mati, sehingga waqaf seperti ini disebut “waqaf isyarat”. Contoh :

وَالْعَصْرْ☼ dibaca وَالْعَصْرِـ وَالأَمْـرْ☼ dibaca وَالأَمْـرُ

8. Akhir suku kata bertasydid dimatikan tanpa menghilangkan fungsi tasydidnya, seperti : ☼ مِنْـهُنَّ dibaca ☼ ـ مِنْـهُنّْخلَقَهُنَّ dibaca ☼ خَلَقَهُنّْ

9.Hamzah di akhir kata yang ditulis di atas waw [ ؤ ] dimatikan bila waqaf, dan dibaca pendek bila washal, seperti :

QS.An-Nahl [16] : 48 -
 Tulisan   - يَـتَـفَـيَّـؤُا bila Waqaf ☼ يَـتَـفَـيَّـأْ - dan bila Washal dibaca يَـتَـفَـيَـؤُا ظِلاَلُهُ

QS.Al-Furqan [26] : 77 -
 Tulisan   - يَـعْـبَــؤُا bila Waqaf dibaca ☼ يَـعْـبَـأْ - dan bila Washal dibaca يَـعْـبَـؤُا بِـكُمْ

Demikian pula dalam QS.Yusuf [12] : 84 تَـفْـتَـؤُا , - dalam QS. Thaha [20] : 18 اَتَـوَكَّـؤُا,- dan dalam QS. An-Nur [24] : 8
  يَـدْرَؤُا

10.Hamzah di akhir kata yang ditulis di atas waw [ ؤ ] bila waqaf dimatikan sesudah membaca panjang huruf sebelumnya, dan bila washal hamzah dibaca pendek seperti :

QS. Asy-Syu'araa' : [26} :197 -
 Tulisan - عُـلَـمـؤُا bila Waqaf dibaca ☼عُـلَـمَـاءْ - dan bila Washal dibaca عُـلَـمـؤُابَنِيْ اِسْرَائِيْلَ

Demikian pula dalam QS.Fathir [35] : 28 عُـلَـمـؤُا ,- QS. Ibrahim : [14] : 21 ,- dan Al-Mu’min [40] : 47
  الضُّـعَـفـؤُا ,- QS.Yunus [10] : 28   شُـرَكـؤُا ,- QS.Ar-Ruum [30] :13   شُـفَـعــؤُا

TANDA-TANDA WAQAF
1. مWAQAF LAZIM [وَقَفْ لاَزِمْ] Tanda mesti berhenti.
2. لاLA WAQFA [ لاَ وَقْفَ ] Tanda tidak boleh berhenti.
1. طWAQAF MUTHLAQ [ وَقَفْ مُطْلَقْ ] Tanda sempurna berhenti.
2. جWAQAF JAIZ [ وَقَفْ جَائِزْ ] Tanda boleh berhenti dan boleh terus.
3. زWAQAF MUJAWWAZ [ مُجَوَّزْ ]Tanda boleh berhenti, terus lebih baik.
4. صWAQAF MURAKH-KHASH [ وَقَفْ مُرَخَّصْ ] Tanda diringankan (di bolehkan) berhenti karena mempunyai nafas pendek, terus lebih baik.
5. قفWAQAF MUSTAHAB [وَقَفْ مُسْتَحَبْ ]. Tanda berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus.
6. قلىWAQAF AULA [وَقَفْ اَوْلَى]. Tanda berhenti lebih baik.
7. قQILA WAQAF [ قِيْلَ وَقَفْ ] Sebagian pendapat, tanda boleh berhenti.
8. صلىWASHAL AULA [وَصَلْ اَوْلَى] Tanda terus lebih baik.
11.كKadza lika Muthabiq lima qablahu [كَذَالِكَ مُطَابِقٌ لِمَا قَبْلَهُ ]Tanda berhenti seperti tanda waqaf sebelumnya.
12. … ___… WAQAF MU’ANAQAH [ وَقَفْ مُعَانَقَةِ ]Tanda boleh berhenti pada salah satu titik tiga.
13. س/سكت SAKTAH [ سَكْتَةْ]Tanda berhenti sejenak tanpa ambil nafas.


mengenai tanda tanda waqaf ulama' yang sepuluh banyak yang tidak sama (khilaf) jadi anda bisa mengikuti salah satunya.

dan untuk lebih baiknya anda ikuti ulama' yang masuk pada mutawattir,begitu juga dalam qiroatnya,lebih baik anda ikuti yang mutawattir saja,atau diwaktu anda bersama orang lain (banyak orang) gunakanlah yang mutawattir,hal ini untuk menjaga salah persepsi orang yang mendengarkan anda...
 
Top