BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di antara masalah furu’iyah yang diungkit-ungkit oleh kaum yang mengaku dirinya sebagai pembaharu islam adalah masalah ziarah kubur. Memang amaliyah warga kita yang satu ini mereka gunakan untuk menyerang kaum Ahlussunnah wal Jamaah dengan tuduhan-tuduhan yang lain. Itu dulu, adapun sekarang apa yang mereka tuduhkan sudah berbalik arah, artinya umat memahami bahwa ziarah kubur itu bukan bid’ah dlalalah karena mereka (umat) telah benar-benar mendapat tuntunan dalam beragama sehingga mereka yakin bahwa amaliyahnya itu baik dan benar.
Untuk itu, kami berusaha menguraikan dalam makalah ini lebih jauh tentang ziarah kubur.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi ziarah kubur?
2.      Apa saja Dalil dan Dasar Hukum Ziarah Kubur?
3.      Apa saja Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Ziarah Kubur?
4.      Apa saja kesunahan dalam ziarah kubur?
5.      Apa hikmah dari ziarah kubur?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi ziarah kubur
2.      Untuk mengetahui hukum ziarah kubur
3.      Untuk mengetahui kesunahan dalam ziarah kubur
4.      Untuk mengetahui hikmah ziarah kubur
 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi  Ziarah Kubur
Secara etimologi ziarah berasaldari kata ﺯَﺍﺭﻩُﻳَﺰُﻭﺭُﻩُﺯِﻳَﺎﺭَﺓً ﻭَﺯَﻭْﺭًﺍ yang berarti ﻗَﺼَﺪَﻩُ, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir 4/119, lihat juga al Qamus al Fiqhi 1/160). Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah ﻗَﺼَﺪﺍْﻟﻘُﺒُﻮْﺭَ , sengaja untuk bepergian ke kuburan. Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl rahimahullah, ﺯﻳﺎﺭﺓﺍﻟﻘﺒﻮﺭﻗﺼﺪﻫﺎﻟﻠﺘﺮﺣﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﺍﻹﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻬﻢ“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy Syamilah).
Jadi, Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.
Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunat secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.
Sedangkan hukumziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafsil sebagai berikut :
a.       Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunat;
b.      Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
c.       Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.

B.     Dalil dan Dasar Hukum Ziarah Kubur
1.      Hadits Nabi SAW.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزورها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة، ولا تقولوا هجرا .[رواه الحاكم]

Artinya :
“Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk”. (HR. Hakim)
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي صلى الله عليه وسلم كلما كانت ليلتها يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول : السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغقد. [رواه مسلم]

Artinya :
“Dari A’isyah ra. ia berkata : “adalah Nabi SAW. ketika sampai giliran beliau padanya (A’isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Baqi’ seraya berkata : “Assalamu’alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi’ al-Gharqad”. (HR. Muslim)

2.      Fatwa Syaikh Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub :
تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والآخرة وإصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القرآن لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها. ولقوله عليه الصلاة والسلام : اطلع في القبور واعتبر في النشور. رواه البيهقي خصوصا قبور الأنبياء والأولياء وأهل الصلاح. وتكره من النساء لجزعنهن وقلة صبرهن، ومحل الكراهة إن لم يشتمل اجتماعهن على محرم وإلا حرم، ويندب لهن زيارة قبره صلى الله عليه وسلم وكذا سائر الأنبياء والعلماء والأولياء. اهـ [تنوير القلوب : 216]
Artinya :
“Disunatkan bagi kaum laki-laki berziarah kuburnya orang-orang Islam untuk mengingat datangnya kematian dan adanya alam akhirat, serta memperbaiki hati yang buruk dan memberi manfaat kepada mayit dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an di tempat yang dekat dengannya, karena ada hadits riwayat Muslim yang artinya : “Aku (Nabi) dulu melarang kamu berziarahkubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu”. Dan juga sabda Nabi yang artinya : “Berziarahlah kubur kamu dan ambillah tauladan tentang adanya hari kebangkitan”. (HR. Muslism). Khususnya kuburan para Nabi, para wali dan orang-orang shalih. Sedangkan bagi kamu wanita ziarah kubur hukumnya makruh, karena mereka mudah meratap dan sedikit yang sabar. Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka hukumnya haram. Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya sunat”.

3.      Fatwa Syaikh Ali Ma’shum dalam kitabnya “Hujjatu Ahlissunnah” bab ziarah kubur :
واختلف في زيارة النساء للقبور، فقال جماعة من أهل العلم بكراهيتها كراهة تحريم أو تنزيه لحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. رواه أحمد وابن ماجه والترمذي. وذهب الأكثرون إلى الجواز إذا أمنت الفتنة، واستدلوا بما رواه مسلم عن عائشة قالت : كيف أقول يا رسول الله إذا زرت القبور؟ قولي : السلام عليكم أهل ديار المسلمين. اهـ [حجة أهل السنة للشيخ على معصوم : 58]
Artinya:
"Para ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, Segolongan ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada Hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rusulullah SAW. mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur. (HR. Ibun Majah dan Tirmidzi). Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh, apabila terjamin keamanannya dari fitnah, Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim dari Siti A’isyah ra dia berkata : apa yang saya baca ketika ziarah kubur, hai rasul? Rasul bersabda : bacalah Assalamu’alaikum Ahla Diyaril Muslimin”.

C.    Macam-Macam Ziarah Kubur
Ketahuilah bahwasannya ziarah kubur itu terbagi menjadi tiga macam. Di bawah ini akan dijelaskan macam-macamnya, dan kita dapat mengambil kesimpulan setelah itu. Macam-macamnya adalah sebagai berikut.
1.      Ziarah syar’iyyah
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat.
a.       Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW. bersabda (yang artinya), "Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha." (HR. Al-Bukhariy no.1139 dan Muslim dalam kitab Al-Hajj 2:976 no.  khusus 415 dan ini lafazdnya, dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim no.1397 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh penafian).
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut. Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
b.      Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW.  bersabda (yang artinya), "(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian." (HR. Muslim no.977). Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa’iz bab (100) 4:89. http://ikhwanmuslim.com,diakses 7-1-2011) dengan lafazh, "… (Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang keji."
Maka hal seperti ini, demi Allah benar-benar kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya, akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan (yang artinya), "Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Ayat ini terdapat dalam 11 tempat di dalam Al-Qur`an yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38, Ar-Ruum:6, 30, Saba’:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
Dan sungguh benar Allah ketika berfirman (yang artinya),"Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)." [Yuusuf:106]
c.       Tidak boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari tertntu.

2.      Ziarah bid’iyyah
Ziarah bid’iyyahadalah tata cara ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan Nabi SAW. karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan. Diantaranya adalah berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah).
Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di  kuburan.
Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan, “yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyahadalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut.” (Majmu’ul Fataawa 24:334-335. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8:275. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011 ). Abu Hamid al-Ghazali rahimahullah menyatakan tabarruk terhadap kubur merupakan ciri kaum Yahudi dan Nasrani,
                                               فإن المس والتقبيل للمشاهد عادة النصارى واليهود
Artinya
“Sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.” (Ihya’ ‘Ulumuddin juz 1:254. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
3.      Ziarah syirkiyyah
Ziarah yang mengandung penentangan terhadap tauhid dan dapat menghilangkan keimanan. Diantaranya berziarah kubur dengan tujuan meminta bantuan dan pertolongan pada penghuni kubur, menyembelih kurban untuk penghuni kubur (baca: sesajen). Hal tersebut merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah dan apabila pelaku sebelumnya adalah orang Islam, maka dia telah murtad ( keluar dari Islam).
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka’bah dan semisalnya. Seluruh perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy Syafi’i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan, yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan perbuatan tersebut dia telah murtad” (al Minhaj Syarh Shahih Muslim 13:141. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
D.    Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. An Nasaai nomor 2007; Ibnu Abi Syaibah 3:223; Al Baihaqi dalam Al Kubra 4:70,76; Hakim nomor 1339 dengan sanad yang shahih. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Teks hadits ini dan juga pernyataan an Nawawi sebelumnya menunjukkan secara tegas bahwa ziarah kubur disyari’atkan bagi kaum pria. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, namun secara garis besar pendapat tersebut terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mengharamkan dan membolehkan atau menganjurkan. Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur, akan tetapi yang patut diingat adalah mereka dilarang sesering mungkin berziarah kubur. Pendapat inilah yang menggabungkan berbagai dalil yang dikemukakan oleh dua kelompok tersebut.
Berikut  dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata, “Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih.
http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011). Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah, Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Persetujuan nabi SAW. terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, kemudian beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).
Wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj(bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,
                                                   لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
“Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor 1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011).
Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh mmberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.
Asy-Syaukani rahimahullah (dalam Nailul Authar juz 4:95. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011) mengatakan, “Pendapat ini yang lebih tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”
An Nawawi (dalam al Majmu’ 5:309. http://ikhwanmuslim.com, diakses 7-1-2011) setelah menyebutkan dua pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata, “Pendapat inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits tersebut berlaku pada kondisi ini.” Wallahu a’lam.
E.     Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Ziarah Kubur
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan jika kita sedang berziarah kubur, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca, "Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa)."(HR Muslim).
2.      Berziarah Kubur Dapat Mengingatkan Kematian dan mengingatkan Untuk Berbuat kebajikan.
Rasulullah bersabda: "Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian. Karena ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan untuk kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kalian mengatakan perkataan yang bathil (hujran)." (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa'i, dan Ahmad)
3.      Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya
Ada banyak sekali fenomena dimana kuburan wali begitu dikeramatkan hingga orang mengunjungi kuburan wali, lalu duduk mengelilingi kuburan wali. Mereka juga menganggap jika shalat disana lebih baik dari shalat di masjid sebab jika shalat didekat orang shalih maka orang shalih tersebut akan memberikan syafa'at pada mereka. Ada kasus menarik dimana banyak orang-orang shalat menghadap kuburan Syaikh Jaelani, dan ia tidak menghadap kiblat. Inilah Bentuk kesyirikan yang nyata, seakan-akan orang itu belum mendengar sabda Rasulullah : "Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)
4.      Nadzar-nadzar yang ditujukan kepada orang-orang mati adalah termasuk syirik besar.
Sebagian manusia ada yang melakukan nadzar berupa binatang sembelihan, harta atau lainnya untuk wali tertentu. Nadzar semacam ini adalah syirik dan wajib tidak dilangsungkan. Sebab nadzar adalah ibadah, dan ibadah hanyalah untuk Allah semata. Adapun contoh nadzaryang dibenarkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran. Allah berfirman: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis)" (Ali Imran: 35)
5.      Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah).
Seperti mengelilingi kuburan Syaikh Abdul Qadir Jaelani, Syaikh Rifa'i, Syaikh Badawi, Syaikh Al-Husain, dan lainnya. Perbuatan semacam ini adalah syirik, sebab thawaf adalah ibadah, dan ia tidak boleh dilakukan kecuali thawaf di sekeliling Ka'bah, Allah berfirman: "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj: 29)
6.      Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan
Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan tertentu untuk mencari berkah atau memohon kepadanya adalah tidak diperbolehkan. Rasulullah bersabda: "Tidaklah dilakukan perjalanan (tour) kecuali kepada tiga mas-jid; Masjidil Haram, Masjidku ini, Masjidil Aqsha." (Muttaffaq 'alaih)
7.      Menyembelih hewan di kuburan para nabi atau wali
Meskipun penyembelihan yang dilakukan dikuburan para nabi atau wali dengan niat untuk Allah, tetapiia termasuk perbuatan orang-orang musyrik. Mereka menyembelih binatang di tempat berhala dan patung-patung wali mereka. Rasulullah bersabda: "Allah melaknat orang yang menyembelih selain Allah." (HR. Muslim)
8.      Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Qur'an atau syair di atasnya.
Kuburan-kuburan yang banyak kita saksikan di negara-negara Islam; seperti Syam, Iraq, Mesir, dan negara Islam lainnya, sungguh tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Berbagai kuburan itu dibangun sedemikian rupa, dengan biaya yang tidak sedikit. Padahal Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan. Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah melarang mengapur kuburan, duduk dan mendirikan bangunan di atasnya." (HR. Muslim) Seperti kuburan Al-Husain di Iraq, Abdul Qadir Jaelani di Baghdad, Imam Syafi'i di Mesir dan lainnya. Sebab pelarangan membangun kubah di atas kuburan adalah bersifat umum, sebagaimana kita baca dalam hadits, Rasulullah bersabda kepada Ali, "Janganlah engkau biarkan patung kecuali engkau menghancurkannya. Dan jangan (kamu melihat) kuburan ditinggikan kecuali engkau meratakannya." (HR. Muslim).
F.     Anjuran Dan Hikmah Melakukan Ziarah Kubur
Anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Karena, dalam hadits tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. Namun bila ada yang menghukumi makruh berziarah bagi kaum wanita, itu disebabkan lemahnya kemampuan wanita untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna. Demikian hal itu ditegaskan dalam I’anatut Thalibin jilid 2:142, At-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2:381, dan kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4:248.
Pada awalnya Rasulullah SAW. Melarang umatnya untuk berziarah, hal itu dikarenakan keadaan masyarakat disaat itu masih rentan keimanannya, sehingga dikhawatirkan mereka cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Disamping itu juga mereka dikhawatirkan datang ke kuburan untuk menyembah dan memujanya seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Tetapi ketika iman mereka sudah kuat, tidak mudah goyah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang itu lagi,. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan mereka untuk berziarah kubur. Sebagaimana hadiat beliau,
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم )             
Artinya :”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi (sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu Ushul Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan mubah/boleh, sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ      
Artinya:  “Perintah setelah larangan itu boleh”.
Jadi ziarah kubur itu hukumnya mubah/boleh, bahkan suatu anjuran agar kita bisa mengingat mati. Namun jika kita lihat dari pada unsur-unsur lainnya, maka ziarah kubur itu menunjukkan sunnah (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa). Oleh karena itu ziarah kubur itu disunnahkan apabila:
1.      Mengingatkan kita akan kematian.
 Kita sadar bahwa kitapun akan mati, hanya tinggal menunggu waktunya.seperti orang yang kita ziarahi itu sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ (رواه الترمذى)                     
Artinya :
”Rasulullah SAW bersabda,”Perbanyaklah mengingat akan hal yang membinasakan kelezatan (yaitu kematian)”. (HR.Turmudzi)
2.      Mernpertebal keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat ketaqwaannya kepada Allah SWT.;
3.      Memperbaiki hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti orang itu sadar akan perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minannas.
4.      Memberi manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala dari bacaan Al-Qur’an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan lain-lain.
Dari uraian diatas dapatdisimpulkan bahwa ziarah kubur itu bukan sebuah larangan, tetapi sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh agama.
G.    Ziarah Kubur Bukan Sebuah Bid’ah
Bid’ah merupkan suatu ajaran yang tidak pernah di syariatkan oleh agama dimasa Rasulullah SAW. Memang pada awalnya ziarah kubur itu sempat dilarang oleh Rasulullah pada saat itu, karena keadaan umat islam dahulu yang masih awam. Tetapi setelah ada perkembangan zaman saat iman umat terdahulu sudah kuwat, maka Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan ziarah kubur, bahkan Rasulullah sendiri melakukan ziarah ke makam ibu beliau, memohonkan ampunan untuk ibunya. Jadi jangan asal mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, karena Rasulullah sendiri juga melakukannya diwaktu itu.
Ziarah kubur itu di anjurkan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berziarah seperti yang telah dijelaskan diatas. Kalau ada sekelompok yang mengatakan bahwa ziarah kubur itu bid’ah, berarti kelompok tersebut secara tidak langsung mengangap perbuatan Rasulullah juga bid’ah diwaktu itu. Itu jelas tidak benar, karena Rasulullah tidak mungkin melakukan perbuatan yang tidak benar. Rasulullah diberi sifat ma’sum oleh Allah, yaitu terjaga dari kesalahan dan dari dosa-dosa. Jadi dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah bid’ah.


H.    Kesunahan Dalam Ziarah Kubur
Pada saat berziarahkubur, sebaiknya kita melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Pilihlah saat-saat yang afdlol, misalnya pada hari Jum’at, pada hari raya dan lain-lain;
2.      Bacalah salam ketika masuk pintu pekuburan untuk para ahli kubur secara umum dan untuk mayit yang diziarahi secara khusus;
3.      Bacalah surat Yasin atau ayat Al-Qur’an yang lain, kalimah thoyyibah serta do’a semoga Allah SWT. menerima amal shalih si mayit dan mengampuni dosa-dosanya;
4.      Mengambil pelajaran, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang dialami oleh mayit yang kita ziarahi (masuk ke dalam liang kubur, berada di alam barzah sampai datang hari kiamat nanti).





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a)      Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.
b)      Hukum ziarah kubur adalah sunah secara mutlak dan masih diditafshil untuk perempuan.
c)      Kesunahan dalam ziarah kubur antara lain:
Ø  Memilih hari yang afdhol
Ø  Membaca salam
Ø  Membaca yasin, doa dan dzikir
Ø  Mengambil pelajaran
d)     Hikmah ziarah kubur antara lain:
Ø  Mengingat mati
Ø  Mempertebal keimanan
Ø  Memperbaiki diri
Ø  Memberi manfaat kepada mayit

B.     Saran
Saran pulis kepada pembaca yang budiman.
a)      Ketika akan masuk disebuah tempat pemakaman umum ucapkanlah salam kepada ahli kubur.
b)      Kalau kita berziarah kubur, renungilah keadaan mereka yang telah meninggal agar kita ingat bahwa kita besok juga akan seperti mereka.
c)      Kita hanya boleh berdo’a untuk mereka dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang yang telah meninggal, karena kita hanya boleh meminta pertolongan kepada Allah SWT.
d)     Jangan melakukan nadzar keepada orang yang telah meninggal.
e)      Jangan mengkhususkan untuk melakukan ziarah pada hari-hari tertntu, karena setiap saat kita boleh melakukan ziarah kubur.
f)       Bertawasullah (perantara) kepada orang ‘alim atau ulama’ karena Allah memerintahkan kita untuk bertawasul agar kita bisa lebih mendekatkan diri kepada-Nya. 






 DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshori, Zakaria. Ushul Fiqih. Surabaya: Alhidayah.
Al-Maliki, Muhammad Alawi. 1985. Mafahim Yajibu’an Tushahha. Kairo: Dar Al-Insan.
Anonim. 2010. Definisi, Pensyariatan, Hukum, Tujuan dan Jenis Ziarah Kubur. http://ikhwanmuslim.com
. Al-Kirmaniy. Kairo: Matba’ah Al-Misriyyah
        . 2008. Ziarah Kubur. http://Ziarah Kubur dalam Pandangan Ahlus-Sunnah/Asy Syifaa’ Wal Mahmuudiyyah.htm
            . 2007. Amalan Sunnah di Bulan Muharram. http://assalaam-bdg.or.id
            . 2006. TERAPI RUQYAH: Hakikat Ziarah Kubur. http://tech.groups.yahoo.com
Bukhori. 1934. Sahih Abi Abdillah Al-Bukhori bi Sahih Al-karmaniy/Abi Abdillah Al-Bukhori
Bulletin Al Wala’ Wal Bara’. 2005. Ziarah Kubur Antara Syar’i dan Bid’ah. http://assalaam-                     bdg.or.id
Departemen Agama. 2000. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: UD Mekar.
Nawawi. 1972. Shahih Muslim bi Sharh Al-Nawawiy/Imam Nawawi. Kairo: Dar Al-fikr.
Redaksi Assalafy. 2010. Ziarah Kubur dalam Bingkai Sunnah Nabawiyah. www.assalafy.org
Sururudin. 2010. Dalil-dalil yang Melarang Ziarah Kubur dan Jawabannya. http://salafytobat.wordpress.com
http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/2011/08/ziarah-kubur.html









 
Top